TRANFORMASI PELAYANAN DINAS DUKCAPIL LOMBOK UTARA DARI PASIF KE AKTIF


Pelayanan Dokumen Kependudukan merupakan pelayanan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh sebab itu Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Lombok Utara dituntut untuk melakukan pelayanan secara maksimal.

Berkaitan dengan hal tersebut dan bersamaan dengan konsep yang dikembangkan oleh Pemda Kab. Lombok Utara yakni PIN (Percepatan, Inovasi dan Nilai Tambah), Dinas Dukcapil Kab. Lombok Utara melakukan terobosan-terobosan dalam hal pelayanan melalui kerjasama dengan berbagai pihak termasuk di dalamnya Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara dan Semua Kecamatan di Kabupaten Lombok.
Diharapakan dengan adanya terobosan-terobosan baru yang dilaksanakan akan lebih meningkatkan kualitas, kuantias dan tingkat kepuasan dari masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Dinas Dukcapil Kab. Lombok Utara pada khususnya dan Pemerintah Daerah Kab. Lombok Utara pada umumnya untuk mewujudkan konsep PIN (Percepatan, Inovasi dan Nilai Tambah) di Kabupaten Lombok Utara.
Amanat Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang membebaskan biaya pengurusan dokumen kependudukan membuat Dinas Dukcapil KLU mengeluarkan terobosan atau inovasi dalam pelayanan. Inovasi pelayanan ini muncul tidak lain bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyrakat sehingga dapat meminimalisir cost atau biaya lain yang dapat membebani masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan yang sudah “gratis” seperti biaya transportasi dan lain sebagainya. Sehingga biaya yang dikeluarkan masyarakat dapat benar-benar seminimal mungkin bahkan tanpa biaya sedikitpun, karena pelayanan dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat yang kesulitan akses dalam menjangkau kantor Dinas Dukcapil untuk mendapatkan pelayanan kependudukan. Mengingat di KLU transportasi publik masih tergolong masih sedikit dan cenderung sulit untuk didapatkan.
Melihat paparan tersebut di atas, ada beberapa model pelayanan yang telah dijalankan oleh Dinas Dukcapil KLU di antaranya Perekaman reguler di Kantor Dinas Dukcapil KLU. Serta untuk memudahkan masyarakat dan meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di masyarakat juga telah dilaksanakan Pelayanan Terpadu secara mobile: yakni perekaman KTP-el secara off line, penerimaan berkas pembuatan Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil dengan mendatangi lokasi-lokasi yang mudah dijangkau masyarakat seperti di kantor desa dan sekolah. Tidak berhenti sampai di situ Dinas Dukcapil juga telah merancang inovasi terbaru bekerjasama dengan pihak kecamatan melalui pelayanan Paten untuk membuka layanan dokumen kependudukan yang berada di kantor-kantor camat di KLU. Hal tersebut dinilai dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan Dinas Dukcapil karena semua dokumen kependudukan dapat diurus di kantor camat terdekat. Segala bentuk inovasi layanan ini merupkan salah satu upaya untk menyempurnakan bentuk pelayanan yang telah ada sebelumnya untuk memberikan pelayanan yang mudah, efektif, dan efisien bagi masyarakat.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *