Pemusnahan KTP-el Rusak/Invalid di Dinas Dukcapil Kab. Lombok Utara


Selasa 19 Januari 2021 Plt. Kepala Dinas Dukcapil Tresnahadi, S.Pt bersama jajaran melakukan proses pemusnahan KTP-el minggu II bulan januari 2021 bertempat di halaman di Dinas Dukcapil KLU dengan total pemusnahan 297 terdiri dari Perubahan data dan Rusak.

Pemusnahan ini adalah adalah implementasi dari Instruksi Surat Edaran Nomor: 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dimana dalam surat edaran tersebut menginstruksikan kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan dengan cara dibakar. 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *