Rilis LKJiP Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil LKjIP merupakan merupakan dokumen pelaporan wajib yang berfungsi sebagai indikator akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. tujuan dari LKjIP adalah untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai serta sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya. Dengan telah selesainya penyusunan LKJiP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2022 maka merupakan kewajiban setiap Perangkat Daerah untuk menyampaikan ke masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Berikut LKJiP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2022 yang telah di review oleh Inspektorat Kabupaten Lombok Utara.
KLIK DISINI UNTUK MENDOWNLOAD LKJiP 2022
Rilis LKJiP Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil
