Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 31.A Tahun 2017
Paragraf 3
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Pasal 8
(1) Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
(2) Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas merencanakan, mengatur, mengawasi, dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam melaksanakan penyusunan, pelaksanaan dan pembinaan teknis program dan kegiatan dibidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan penetapan program kerja dan penetapan kinerja bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
b. pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja Anggran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan program kerja seksi di bawahnya;
c. perumusan kebijakan teknis pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian program pelayanan pendaftaran penduduk sesuai ketentuan yang berlaku;
d. pelaksanaan koordinasi, informasi dan sinkronisasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program pelayanan pendaftaran penduduk;
e. pengoordinasian, pelaksanaan, pelayanan dan penerbitan dokumen berdasarkan hasil pendaftaran penduduk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. pengoordinasian pengumpulan, pengolahan dan analisa data dibidang kependudukan sebagai bahan penyusunan rencana dan evaluasi pelaksanaan program dibidang pelayanan pendaftaran penduduk;
g. penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk meliputi perencanaan dan penataan kependudukan, pelayanan pendaftaran penduduk serta monitoring, evaluasi dan pelaporan kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
h. pelaksanaan tugas–tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. merumuskan dan menetapkan program kerja dan penetapan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya;
b. menyusun perencanaan dibidang pelayanan pendaftaran penduduk;
c. menyiapkan rumusan kebijakan operasional dibidang pelayanan pendaftaran penduduk;
d. menyiapkan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang pelayanan pendaftaran penduduk;
e. menyiapkan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pelayanan pendaftaran penduduk;
f. memantau, mengevaluasi dan pelaporan dibidang pelayanan pendaftaran penduduk;
g. mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan program kerja seksi dibawahnya;
h. melaksanakan koordinasi, informasi dan sinkronisasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya;
i. mengkoordinasikan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. mengkoordinasikan pengumpulan, pengolahan dan analisa data sesuai dengan bidang tugasnya sebagai bahan penyusunan rencana, dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan;
k. melaporkan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan
l. melaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya