BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL

Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 31.A Tahun 2017
Paragraf 4
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

Pasal 12

(1) Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas.
(2) Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam penyusunan, pelaksanaan dan pembinaan teknis program dan kegiatan dibidang Pelayanan Pencatatan Sipil.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan penetapan program kerja dan penetapan kinerja bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
b. pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja Anggran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan program kerja seksi di bawahnya;
c. perumusan kebijakan teknis pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian program pelayanan pencatan sipil sesuai ketentuan yang berlaku;
d. pelaksanaan koordinasi, informasi dan sinkronisasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program pelayanan pencatatan sipil;
e. pengoordinasian pengumpulan, pengelolaan, dan analisa data dibidang Pelayanan Pencatatan Sipil sebagai bahan penyusun rencana, dan evaluasi pelaksanaan program dibidang pengelolaan dan pelayanan Pencatatan Sipil dalam rangka tertib administrasi kependudukan;
f. pelaksanaan pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan teknis dibidang teknis dibidang Pelayanan Pencatatan Sipil sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. merumuskan dan menetapkan program kerja dan penetapan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya;
b. menyusun perencanaan dibidang pelayanan pencatatan sipil;
c. menyiapkan rumusan kebijakan operasional dibidang pelayanan pencatatan sipil;
d. menyiapkan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang pelayanan pencatatan sipil;
e. menyiapkan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pelayanan pencatatan sipil;
f. memantau, mengevaluasi dan pelaporan dibidang pelayanan pencatatan sipil;
g. mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan program kerja seksi dibawahnya;
h. melaksanakan koordinasi, informasi dan sinkronisasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya;
i. mengkoordinasikan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. mengkoordinasikan pengumpulan, pengolahan dan analisa data sesuai dengan bidang tugasnya sebagai bahan penyusunan rencana, dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan;
k. melaporkan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan
l. melaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya

Bagikan