BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI DAN PENGENDALIAN KEPENDUDUKAN

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data

Pasal 16

(1) Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data dipimpin oleh seorang Kepala bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas.
(2) Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai tugas memimpin, merumuskan, merencanakan, mengatur, mengawasi, dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pembinaan teknis program dan kegiatan dibidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan penetapan program kerja dan penetapan kinerja Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data;
b. pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Penyelenggaraan Anggaran (RKA/DPA) dan program kerja seksi dibawahnya;
c. perumusan kebijakan teknis pembinaan, pengawasan, dan pengendalian program bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. pelaksanaan koordinasi, informasi, dan sinkronisasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data;
e. pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. pengoordinasian pengumpulan, pengolahan, dan analisa data dibidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data sebagai bahan penyusunan replikasi data kependudukan dan pembangunan bank data kependudukan;
g. pengoordinasian, penyajian, dan diseminasi informasi kependudukan serta perlindungan data pribadi penduduk dalam sistem pengelolaan informasi administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Adminstrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. merumuskan dan menetapkan program kerja dan penetapan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya;
b. menyusun perencanaan dibidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
c. menyiapkan rumusan kebijakan operasional dibidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
d. menyiapkan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
e. menyiapkan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
f. memantau, mengevaluasi dan pelaporan dibidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
g. mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan Program Kerja Seksi dibawahnya;
h. melaksanakan koordinasi, informasi dan sinkronisasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya;
i. mengkoordinasikan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. mengkoordinasikan pengumpulan, pengolahan dan analisa data sesuai dengan bidang tugasnya sebagai bahan penyusunan rencana, dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan;
k. melaporkan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan
l. melaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagikan