Perjanjian Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2023

Perjanjian Kinerja merupakan dokumen kesepakatan antara Kepala Daerah dan Kepala Perangkat Daerah yang berisi target-target pembangunan yang harus dicapai oleh Perangkat Daerah. Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah sekaligus merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) dari Perangkat Daerah. Sesuai dengan dinamika pelayanan administrasi kependudukan yang terus mengalami perkembangan, pada tahun 2023 ini terdapat target nasional baru yang harus dicapai oleh Dinas Dukcapil seluruh indonesia ddiantaranya persentase kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan kepemilikan Buku Pokok Pemakaman (BPP) bagi setiap desa di Kabupaten/Kota. KLIK DISINI UNTUK MENDOWNLOAD PERJANJIAN KINERJA DISDUKCAPIL LOMBOK UTARA TAHUN 2023
Bagikan

Rilis LKJiP Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil

Rilis LKJiP Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil LKjIP merupakan merupakan dokumen pelaporan wajib yang berfungsi sebagai indikator akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. tujuan dari LKjIP adalah untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai serta sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya. Dengan telah selesainya penyusunan LKJiP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2022 maka merupakan kewajiban setiap Perangkat Daerah untuk menyampaikan ke masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Berikut LKJiP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2022 yang telah di review oleh Inspektorat Kabupaten Lombok Utara.
KLIK DISINI UNTUK MENDOWNLOAD LKJiP 2022

Bagikan

MENEMBUS BATAS & KELUAR DARI ZONA NYAMAN

Sabtu, 3 September 2022 – Dinas Dukcapil Lombok Utara melakukan Pelayanan APDOL (Adminduk untuk Penyandang Disabilitas, ODGJ dan Lansia) di 2 lokasi, yakni Di Desa Loloan dan Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan.



Layanan APDOL adalah salah satu Inovasi Dinas Dukcapil untuk memberikan pelayanan langsung ke lokasi kepada masyarakat yang tidak bisa datang ke pusat layanan karena kondisi fisik dan mental.

Bagikan

Pelayanan KTP-EL ke Dusun Terengan, Desa Pemenang Timur, Kab Lombok Utara

Pada tanggal 31-Desember-2021, Dinas Dukcapil Kab Lombok Utara melakukan pelayanan di dusun terengan, Desa Pemenang Timur,Kec Pemenang, Kab Lombok Utara. Dimana proses pelayanan ini dilakukan setiap ada permohonan dari dusun setempat untuk melakukan perekaman KTP-EL kapada warga nya yang mengalami DISABILITAS dan ODGJ. Dan Dinas Dukcapil menutup kegiatan pada tahun 2021 dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Bravo untuk team Dinas Dukcapil atas pelayanan terbaik nya.

Bagikan

Kunjungan Kedutaan Besar Australia, Bappenas dan KOMPAK ke Dukcapil Kab Lombok Utara

Selamat pagi dan salam sejahtera buat kita saemua semoga kita senantiasa diberikan umur panjang dan kesehatan selalu amin min amin. Alhamdulillah berkat doa dan kerja keras kita semua Dukcapil Kab Lombok Utara mendapatkan Kunjungan Tim dari Kedutaan Besar Australia, Bappenas dan KOMPAK – Kirsten Bishop, Minister-Counsellor, Governance and Human Development Branch, DFAT – Austr exalian Embassy. Menyampaikan apresiasi kepada pemda Lombok Utara terhadap komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama pelayanan Adminduk sehingga bisa menjadi contoh daerah – daerah lainnya dan bisa merubah kebijakan pemerintah pusat.

Sementara itu Bapak Bupati Lombok Utara dalam penyampaiannya mengatakan terimakasih kepada pemerintah Australia yang telah mendampingi Pemda Lombok Utara dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dan beliau berharap Pemerintah Australia tetap mendampingi Kab. Lombok Utara kedepannya terutama di sektor kebencanaan, pertanian, ekonomi kreatif, sosial, pariwisata dan sektor sektor lainnya.

Bagikan

Baru dilantik, Kepala Dinas Dukcapil KLU Memberikan Semangat dan Motivasi Pelayanan Kepada Jajarannya

Gangga- Pelantikan jabatan Kepala Dinas Dukcapil Lombok Utara telah dilaksanakan pada tanggal 01 September 2021 oleh H. Djohan Sjamsu SH dan Danny Karter Febrianto Ridawan S.T.,M.Eng selaku Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara.
Continue reading “Baru dilantik, Kepala Dinas Dukcapil KLU Memberikan Semangat dan Motivasi Pelayanan Kepada Jajarannya”

Bagikan

Pemusnahan KTP-el Rusak/Invalid di Dinas Dukcapil Kab. Lombok Utara


Selasa 19 Januari 2021 Plt. Kepala Dinas Dukcapil Tresnahadi, S.Pt bersama jajaran melakukan proses pemusnahan KTP-el minggu II bulan januari 2021 bertempat di halaman di Dinas Dukcapil KLU dengan total pemusnahan 297 terdiri dari Perubahan data dan Rusak.
Continue reading “Pemusnahan KTP-el Rusak/Invalid di Dinas Dukcapil Kab. Lombok Utara”

Bagikan

Studi Komparatif DPRD Kab. Bima dan Dukcapil Kab. Bima ke Kab. Lombok Utara

Rabu 13 Januari 2021, bertempat di gedung DPRD Kab. Lombok Utara diterima kunjungan dari rombongan DPRD Kabupaten Bima dan Dinas Dukcapil Kab. Bima dalam rangka studi komparatif terkait penysunan perda adminduk dan inovasi- inovasi di Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Utara. Sementara dari Dinas Dukcapil Kab. Lombok Utara yang hadir mewakili adalah Plt. Kepala Dinas Bapak Tresnahadi. S.Pt. beserta jajaran Dinas Dukcapil Kab. Lombok Utara.
Dari hasil pertemuan tersebut, rombongan dari DPRD Kab. Bima dan Dinas Dukcapi Kab. Bima sangat tertarik dengan apa yang telah dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kab. Lombok Utara terkait inovasi-inovasi yang telah dilakukan di Kab. Lombok Utara.

Bagikan

Dirjen Dukcapil Pastikan Data Ganda Tidak Pengaruhi Data Pemilih

Jakarta – Menjawab pertanyaan media terkait keberadaan data kependudukan ganda, Dirjen Dukcapil memastikan bahwa data ganda tersebut tidak akan mempengaruhi data pemilih, terutama Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). “(Data ganda,red) tidak akan berpengaruh pada DP4. Nantinya data yang masuk dalam DP4 itu data yang bersih”, jelas Prof. Zudan belum lama ini.

 

Menurutnya, data ganda akan diproses sedemikian rupa selama proses perekaman KTP-el oleh penduduk. Lalu, data yang diproses menjadi DP4 akan diserahkan kepada KPU sebagai data awal Pemilu 2019. Agar saat diserahkan sebagai DP4 ke KPU, tidak lagi ganda. Salah satunya lewat proses asumsi, data yang dimasukkan ke DP4 adalah data status terbaru.

“Jadi kami berasumsi mana yang terbaru berdasarkan status datanya. Kalau ada alamat baru, kami gunakan itu. Kami tidak bisa tanya satu per satu’, lanjutnya. Cara lain, jika salah satu data sudah tercetak menjadi KTP-el fisik, maka data lain yang belum tercetak akan dinonaktifkan secara sistem. “Jadi kalau ke dua data belum ada yang dicetak maka yang digunakan adalah data PRR (print ready record),” kata Zudan. Dukcapil***

Bagikan